Sindikat Curanmor Asal Bondowoso Tertangkap saat Beraksi di Situbondo
- Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Tiga tersangka kasus curanmor berhasil diringkus pihak kepolisian saat beraksi di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Ketiga tersangka terdiri dari dua pelaku utama pencurian motor dan satu orang penadah hasil kejahatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di area persawahan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
Peristiwa curanmor terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan persawahan untuk bekerja. Berselang 30 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak terlihat di tempatnya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan pada Selasa, 16 Desember 2025 menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak mengulangi aksinya di daerah Bungatan.
“Kami melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor setelah menerima laporan korban. Kemudian ketika sedang melaksanakan kegiatan Kring Serse di wilayah Bungatan, petugas Resmob memergoki para pelaku yang diduga akan melakukan aksi curanmor di area tersebut,” terang AKP Agung.
Petugas pun bergerak cepat dibantu oleh masyarakat sekitar untuk mengejar dan menangkap para pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku di wilayah Mlandingan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 kunci palsu dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya serta rekaman CCTV.
Dua pelaku berinisial H (53) dan A (37) bertugas menjalankan aksi pencurian. Setelah mengembangkan kasus, satu pelaku lagi HZ (50) turut diamankan sebagai penadah barang curian. Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Bondowoso.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6,5 juta. Saat penyidikan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor. Dua aksi sebelumnya di Bondowoso,” lanjut AKP Agung.
Saat ini para pelaku ditahan di Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dua pelaku curanmor terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan satu tersangka penadah kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP.