Digerebek Judi Online, Riki Warga Bajulmati Tak Berkutik di Tangan Reskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wongsorejo nampaknya tidak pernah kendor dalam menekan penyalahgunaan aplikasi judi online di kalangan masyarakat. Penangkapan kembali dilakukan pada seorang pria yang kedapatan menggunakan ponsel pintar milik untuk bermain judi online.
Kali ini yang harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Wongsorejo adalah Riki yang tidak bisa berkutik saat digerebek jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo. Kamis, 18 Desember 2025.
Warga Dusun Galekan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini hanya pasrah saat Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana mendapatinya bermain judi online.
Pemeriksaaan pun langsung dilakukan Bripda Ramadhan Graha Putra bersama Bripda Syafril Muhammad pada ponsel Riki.
“Saat diperiksa pada ponsel merek Infinix Hot 40i warna Palm didapati situs judi online MPO500,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Pemeriksaan saksi dan barang bukti lain juga dilakukan Bripka Syofian H.P guna memperkuat bukti permainan judi online yang dilakukan Riki.
“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya warga yang melakukan judi online. Setelah kami dalami ternyata terbukti dan langsung kami lakukan upaya penangkapan,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo di ruang kerjanya.
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, Riki langsung diamankan ke Polsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksan lanjutan.
“Barang bukti dan tersangka langsung kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Oktorio pada VIVA News.
Polisi menghimbau agar tidak adalagi warga yang melakukan permainan judi online karena jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo akan melakukan tindakan tegas dengan penangkapan.