19 Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2025 di Kabupaten Situbondo, Sebagian Besar Korban Masih Dibawah Umur
- Zulfah Ulyah Kartika/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Polres Situbondo mencatat terdapat 19 kasus kekerasan seksual yang terungkap sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Situbondo. Angka tersebut dinilai cukup tinggi, terlebih sebagian besar korban merupakan anak dibawah umur.
“Di tahun 2025 ini kami menerima 19 laporan tentang kekerasan seksual. Sebagian besar sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan beberapa juga telah dijatuhi vonis,” terang Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers Jumat, 19 Desember 2025 di Mapolres Situbondo.
Dari 19 kasus kekerasan seksual tersebut, pihak kepolisian mengungkap 4 kasus yang terjadi pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Kasus pertama dialami oleh N (16) yang diperkosa oleh ayah dan pamannya sendiri yakni BH dan BS di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo. Rentang kejadian berlangsung pada bulan April sampai Oktober 2025.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan hal keji tersebut seminggu tiga kali dan mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa,” lanjut Kapolres.
Perkara kedua terjadi pada Rabu, 10 Desember. TKP di tempat lomba merpati Dusun Nyior Cangka Kecamatan Kapongan. Tersangka berinisial RA (18) sementara korban SN (14).
“Modus tersangka adalah dengan melakukan bujuk rayu dan meminta korban mengirimkan foto dan video tak senonoh. Salah satu videonya berdurasi 50 detik. Tersangka kemudian bilang akan menjadikan korban kekasih jika mau berhubungan badan dan melancarkan aksi tersebut di tempat lomba merpati,” pungkas AKBP Rezi.
Polisi juga mengungkap pemerkosaan yang dilakukan oleh MSH (18) terhadap S (11) yang berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Desa Taman Kursi Kecamatan Sumbermalang.
Kasus terakhir terjadi di Kampung Tanjung Desa Jetis Kecamatan Besuki. Pada bulan September tersangka berinisial RRS (19) melakukan tindak asusila pada korban RN (19) di ruang tengah rumah rekan tersangka.
Keempatnya dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto 81 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Melihat angka yang cukup besar pada kasus kekerasan seksual, Kapolres menghimbau peran dan pendampingan orang tua terutama bagi anak perempuan karena kebanyakan korbannya masih dibawah umur.
“Kami akan mencoba berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan kegiatan untuk mencegah atau mengedukasi anak-anak agar mereka terhindar dari tindakan kekerasan seksual,” tutup Kapolres.