Anak 16 Tahun di Situbondo jadi Korban Pelecehan Berulang Ayah dan Pamannya
- Zulfah Ulyah Kartika/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang ayah berinisial BH warga Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo tega memperkosa anak kandungnya sendiri N yang masih berusia 16 tahun.
Rupanya, N tidak hanya mendapatkan perlakuan mengerikan tersebut dari sang ayah, tapi juga dari pamannya BS yang merupakan saudara kembar ayahnya.
Kasus tersebut diungkap pada Konferensi Pers yang diadakan oleh Polres Situbondo Jumat 19 Desember 2025. Bersamaan dengan tiga kasus kekerasan seksual lainnya.
“Ada satu kasus kekerasan seksual yang memprihatinkan, dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban sendiri,” ucap Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.
Kronologi bermula ketika BH yang awalnya tinggal di Jember harus pindah ke Situbondo karena hubungan dengan istrinya merenggang. Ia membawa serta N untuk disekolahkan di Situbondo.
Mereka tinggal di rumah keluarga BH yang juga ditempati oleh saudara kembarnya yaitu BS. Pada periode tersebut BH dan BS tega melampiaskan hasratnya kepada korban.
“Perbuatan keji ini dilakukan berulang kali. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan hal keji tersebut seminggu tiga kali. ada unsur ancaman dari kedua pelaku untuk jangan ngasih tau siapa-siapa” terang AKBP Rezi.
Kasus ini terungkap karena korban bercerita ke temannya melalui video call. Temannya kemudian merekam penuturan N dan menyampaikannya kepada ibu dari korban yang tinggal di Jember.
“Pengakuan sementara dari tersangka baik ayah dan paman, mereka tidak saling tahu kalau sama-sama melecehkan korban. BH mengancam sang anak untuk tidak bercerita, dan BS juga menyembunyikan kelakuannya dari saudara kembarnya,” lanjut AKBP Rezi.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan, karena korban masih anak-anak, pihaknya intens melakukan pendampingan dan menunggu korban pulih dari trauma untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus tentang adanya keterlibatan pihak lain. Kami juga meminta pendampingan dari dinas terkait untuk kondisi korban seperti upaya trauma healing dan bimbingan psikologis,” pungkas AKP Agung.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76d juncto 81 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.