Buronan Korupsi Gagal Sembunyikan Identitas, Akhirnya Tertangkap Tanpa Perlawanan

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Buronan kasus korupsi perbankan, Riang Fauzi, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah berupaya menyembunyikan identitas dan berpindah-pindah tempat selama masa buron.

img_title Buronan Korupsi Riang Fauzi Ditangkap, Rp200 Juta dari Kerugian Negara Sudah Dipulihkan

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 118/PID.SUS-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Maret 2025.

“Riang Fauzi, mantan Associate Relationship Manager BRI Cabang Probolinggo, terbukti menyalahgunakan Kredit Modal Kerja hingga merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan dalam rilis tertulis.

img_title Kronologis Penipuan Jaksa Gadungan di Probolinggo

Berdasarkan hasil pemantauan, terpidana diketahui bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta Kota Kendari. Saat hendak ditangkap, terpidana mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan masker, namun upayanya gagal. Sekira pukul 10.50 WITA, Tim Tabur berhasil mengamankan Riang Fauzi secara persuasif dan tanpa perlawanan.

“Penangkapan terpidana ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, sekalipun mencoba menyamar atau berpindah-pindah lokasi,” lanjut Lilik Setiyawan.

img_title Ngaku Jaksa, Seorang Wanita Anggota LSM Ditangkap Tim Kejari Probolinggo

Setelah dilakukan press release di Kejaksaan Negeri Kendari, terpidana dibawa ke Jawa Timur dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo pada hari Sabtu, 21 Desember 2025 malam untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi demi kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara,” tegas Kepala Kejari.

Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengajak masyarakat untuk mendukung terciptanya tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.