Kabur Setelah Salah Pukuli Orang, Pelaku Penganiayaan Warga Suboh Tertangkap di Bali

Pelaku dan barang bukti penganiayaan
Sumber :
  • dokumentasi humas polres/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA BanyuwangiSeorang pelaku dugaan kasus penganiayaan berat terhadap warga Kampung Sokaan Utara, Desa Gunung Putri Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke Bali.

img_title Satpolairud Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Ternak di Pelabuhan Kalbut Jelang Idul Adha

Korban adalah SH (24), yang dianiaya oleh tersangka RBP (20) di lingkungan rumahnya sendiri pada Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan kepolisian telah menyelidiki kasus ini sejak menerima laporan dari masyarakat pada 28 September 2025.

img_title Pesona Bendung Bajulmati: Melepas Penat di Bawah Rindangnya Hutan Belantara

“Setelah menerima laporan, kami Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Dari situ kami menetapkan satu orang tersangka,” terang AKP Agung pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika pelaku RBP yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso merasa dirinya dipukul oleh seseorang saat berada di pasar malam di wilayah Wringin, Bondowoso.

img_title Gencatan Senjata, Motjaba Khamenei Tetap Akan Balas Dendam Atas Kematian Ali Khamenei

Tersulut emosi, RBP bersama beberapa rekannya mendatangi Desa Gunung Putri di Suboh untuk mencari orang yang diduga telah memukul dirinya.

RBP langsung menuduh SH telah melakukan pemukulan terhadap dirinya begitu tiba lokasi. Tanpa memastikan kebenarannya, RBP memukul kepala korban menggunakan slenger mesin diesel sebanyak satu kali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, SH merupakan korban salah sasaran dan sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa pemukulan di pasar malam,” jelas AKP Agung.

Pelaku sempat melarikan diri dan bekerja di wilayah Kabupaten Badung, Bali sebagai buruh bangunan. Namun penyidik berhasil menemukannya dan diamankan ke Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah slenger mesin diesel yang digunakan tersangka saat menganiaya korban. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.