Resah Dengan Aktifitas Judi Online, Masyarakat Lapor Reskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Asumsi yang menyatakan pemain judi online tidak layak ditangkap karena menggunakan uang pribadi nampaknya tidak sepenuhnya bisa dibenarkan. Sejumlah pemain judi online juga acap kali tidak kenal waktu dalam melakukan aksi judi online yang digemarinya.
Seperti yang dilakukan Deca Ari Anggara yang nekat tetap bermain judi online di rumah temannya, Rehan Havis Ramadani.
Rumah yang berada di Dusun Badolan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi tersebut acap kali digunakan sebagai tempat nongkrong para penggila judi online.
Aksi para pelaku judi online tersebut ternyata menimbulkan keresahan pada warga yang akhirnya nekat melaporkan para penjudi online tersebut pada polisi untuk dilakukan penindakan.
“Kami menerima laporan masyarakat yang resah akibat ulah mereka yang tetap nongkrong kendati sudah tengah malam,” ujar Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh anggota Reskrim Polsek Wongsorejo Bripda Ramadhan Graha Putra bersama Aipda Taufik Ismail Marzuki, ditemukannya tindak perjudian online jenis slot yang dilakukan oleh Deca Ari Anggara.
“Masyarakat terganggu dan resah namun tidak bisa berbuat banyak. Mereka akhirnya lapor polisi untuk dilakukan penindakan agar menimbulkan efek jera. Kami tidak mungkin tahu kalau bukan masyarakat yang lapor karena tidak setuju dengan adanya judi online,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo menjabarkan.
Bukan hanya kalangan dewasa, nampaknya tindak judi online sudah semakin meresahkan karena kini juga dilakukan oleh anak dibawah umur.
“Inilah salah satu penyebab keresahan masyarakat karena ada seorang anak yang masih dibawah umur ikut tertangkap tangan kami sedang ikut-ikutan bermain judi online,” kata Aipda Oktorio pada VIVA News.
Keduanya pelaku judi online ini pun langsung digelandang ke Polsek Wongsorejo bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk pelaku dewasa kita langsung proses dengan pidana umum terkait judi online sedangkan untuk pelaku anak di abwah umur akan kami lakukan penanganan secara khusus,” jelas Kanit Oktorio.