Kios Pupuk Tidak Beri Nota, Petani Wongsorejo Tidak Punya Bukti Pembelian Melebihi HET
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sebagian besar kios penyalur pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Wongsorejo disilnyalir tidak menggunakan alat print otomatis saat melakukan transaksi penjualan pupuk bersubsidi pada petani. Beberapa dari pemilik kios berdalih alat tersebut sedang dalam kondisi rusak dan tidak bisa digunakan kembali.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, hampir sebagian besar (kios pupuk) tidak menggunakan alat (print otomatis) itu. Ada yang bilang rusak,” ujar koordinator Balai Penyuluhan Pertanian ((BPP) Wongsorejo, Darul.
Laporan itu dilakukan ratusan petani di seluruh wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur saat petani yang mengeluhkan harga pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun petani ini tidak mampu menunjukan kuintasi bukti pembelian pupuk diatas HET karena memang tidak mendapatkan kuintansi.
Bukan hanya kuintasi print otomatis, petani-petani ini juga tidak mendapatkan print manual saat menebus pupuk bersubsidi di kios penyalur yang ditunjuk.
“Hanya 1 kios milik Herman di Desa Bangsring yang menggunakan print otomatis. Kalau yang lain tidak ada yang digunakan,” tutur Darul pada VIVA News.
Sementara itu, staf distributor pupuk CV Sumber Alam Sejati Rogojampi, Totok mengaku tidak mengetahui adanya kios pupuk yang tidak memberikan nota kuitansi penjualan.
“Kami selalu mengingatkan pada seluruh kios agar selalu memberikan nota kuintasi, diminta atau tidak diminta oleh petani. Kami juga mewajibkan untuk diberi nota dengan alat mini print yang sudah disediakan,” ujar Totok.
Dalam kesempatan terpisah, staf PT Pupuk Indonesia (PI) yang ada di Kabupaten Banyuwangi Erwin mengaku tidak tahu menahu karena belum ada laporan secara resmi terkait tidak digunakannya mesin kasir print oleh kios penyalur pupuk bersubsidi.
“Terakhir yang disampaikan kios yang tidak dicetak nota print out kios apa? Desa mana? Mohon informasi,” pinta staf PT PI Kabupaten Banyuwangi, Erwin.
Erwin juga berharap setiap pelaporan kios yang menjual pupuk diatas HET juga dilangkapi dengan bukti pendukung agar sanksi bisa segera dijatuhkan.
“Menuding kios jual phonska di atas HET agar disertakan bukti-bukti karena di setiap rapat Pupuk Indonesia tidak bosan-bosan menyampaikan apabila ada bukti kios yang main-main kami langsung diberhentikan,” tandas Erwin.