Warga Maju Tunjukkan Bukti, RDP DPRD Disibukkan Sengketa Homestay
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Probolinggo mengenai perselisihan Homestay Hadi Kembali memanas pada hari Senin, 19 Januari 2026. Sebelumnya, telah dilakukan rapat yang menghasilkan pemberian waktu kepada OPD terkait mengenai Keputusan tindak lanjut terhadap penginapan.
Pihak Satpol PP meminta perpanjangan waktu sekitar satu sampai dengan dua hari untuk menyelesaikan pengumpulan data dan pemenurhan keterangan dari pihak-pihak terkait, sedangkan Dispopar meminta perpanjangan waktu satu minggu karena menunggu hasil dari Satpol PP untuk diproses.
Menanggapi hal tersebut, warga memakin memanas. Warga yang hadir menyampaikan kekecewaannya dan menuntut pemerintah untuk bertindak tegas
“Satu minggu waktu yang telalu lama. Kan sudah ada pemeriksaan dan sudah dirapatkan sebelumnya,” ujar salah satu warga, Sena, menyampaikan kekecewaannya.
Komisi I DPRD menekankan perlunya keputusan dalam rapat tersebut. Jika keputusan pemerintah dinilai merugikan salah satu pihak, maka dapat ditempuh jalur hukum, namun pemerintah diminta segera bersikap dan menindaklanjuti laporan masyarakat agar persoalan tidak berlarut.
Sekretaris Satpol PP menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan data dan memastikan keterangan dari seluruh pihak terkait sebelum menentukan Langkah selanjutnya. Proses tersebut dilakukan guna memastikan kapasitas hukum dan data yang dimiliki benar-benar lengkap.
“Pihak pemilik akan kami panggil dan warga akan kami mintai keterangan. Hal tersebut agar Keputusan yang diambil tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo, Denny Bagus Erwanto.
Sedangkan pihak Dispopar Dispopar menyatakan akan menunggu hasil pemanggilan dan klarifikasi Satpol PP terhadap pihak-pihak terkait razia di Penginapan Hadi. Dari laporan tersebut akan dibahas kembali bersama pihak terkait, dengan keputusan yang diambil sesuai prosedur, tidak memberatkan salah satu pihak.
“Negara ini kan negara hukum. Semua yang dilakukan akan disesuaikan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dibutuhkan seminggu lagi karena kami akan memberantas seluruhnya,” terang Kepala Dispopar, M. Abas.
Pada kesempatan yang sama, Pemilik Homestay hadir dan menjelaskan prosedur operasional mereka melalui kuasanya. Pihak penginapan menegaskan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang berlaku.