Homestay Hadi Resmi Ditutup, Pengelola Nyatakan Akan Tempuh Upaya Hukum ke PTUN

Pemberhentian kegiatan Homestay Hadi
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Setelah berpolemik bertahun-tahun, Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya mengambil Keputusan untuk menutup Homestay Hadi yang berlokasi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan kademangan pada hari Senin, 26 Januari 2026 pagi. Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinffo tentang pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

img_title Izin Dicabut, Pemilik Penginapan Hadi Ajukan Keberatan ke DPMPTSP

Pencabutan izin usaha tersebut tercantum dalam SK Kepala DPMPTSP Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 atas nama Romelah selaku pemilik usaha, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120004983805. Dalam keputusan tersebut, Homestay Hadi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemilik penginapan melalui penerima kuasa menyampaikan kebaratan. Dalam rilis tertulisnya, pengelola menilai pencabutan izin tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

img_title Warga Maju Tunjukkan Bukti, RDP DPRD Disibukkan Sengketa Homestay

“Pelanggaran yang disebutkan masih bersifat dugaan dan belum pernah diputus melalui proses peradilan. Penginapan Hadi’s belum pernah mendapat sanksi apapun dari Pemerintah Daerah Kota Probolinggo baik itu teguran lisan ataupun peringatan tertulis,” ujar Penerima Kuasa Penginapan Hadi’s, Syafiuddin AR.

Syaifuddin juga menyatakan bahwa pihak Penginapan Hadi’s akan menempuh Upaya hukum dengan menggugat SK Kepada DPMPTSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

img_title Diduga Kehilangan Konsentrasi, Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Probolinggo

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Keputusan yang diambil juga merupakan Keputusan yang telah dilalui dari berbagai dinas terkait dan dipertimbangkan secara matang.

“Semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku. Dalam diktum keenam SK tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang baru paling cepat satu tahun setelah tanggal pencabutan Nomor Induk Berusaha,” jelas kepala DPMPTSP kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati Sigit.

Dengan penutupan tersebut, operasional Homestay Hadi resmi dihentikan. Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan perizinan usaha, sementara pihak pengelola masih mempersiapkan langkah hukum lanjutan atas keputusan pencabutan izin tersebut.