Izin Dicabut, Pemilik Penginapan Hadi Ajukan Keberatan ke DPMPTSP

Penyerahan Surat keberatan tertulis oleh penerima kuasa penginapan
Sumber :
  • Dok. Homestay Hadi's/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Pemilik Penginapan Hadi resmi mengajukan keberatan atas pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Keberatan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP tentang pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah.

img_title Homestay Hadi Resmi Ditutup, Pengelola Nyatakan Akan Tempuh Upaya Hukum ke PTUN

Surat keberatan disampaikan pada hari Rabu, 28 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada staff DPMPTSP Kota Probolinggo. Dalam surat tersebut, pihak Penginapan Hadi menilai pencabutan izin usaha dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak pernah mendapat sanksi dari baik itu teguran lisan maupun peringatan tertulis baik dari RT/RW dan juga Pemerintah Kota Probolinggo dan kami tidak pernah mendapat Putusan bersalah dari Pengadilan,” tulis Romelah dalam surat keberatannya.

img_title Mengubah Angka Menjadi Dampak: Reorientasi Akuntabilitas Fiskal Berbasis Kesejahteraan Publik

Romelah juga membantah tuduhan tidak menghormati tradisi budaya masyarakat dan dugaan berbuat gaduh yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.

“Kami selalu menjaga ketertiban dan menghormati lingkungan sekitar. Tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum, dan kami tidak pernah diputus bersalah oleh pengadilan,” lanjutnya.

img_title Persiapan Latgabma Keris Woomera 2026 Dimulai, Tim TNI dan ADF Survei Lokasi di Baluran

Dalam surat keberatan tersebut, pihak Penginapan juga menyoroti belum adanya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kondisi itu dinilai membuat penerapan sanksi administratif kehilangan dasar hukum yang kuat.

Menanggapi pengajuan keberatan tersebut, pihak DPMPTSP Kota Probolinggo membenarkan telah menerima dokumen keberatan dari pemilik Penginapan Hadi’s dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

“Surat keberatan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari dan memeriksa dokumen yang disampaikan oleh pihak penginapan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati saat dikonfirmasi.