Edi Susanto, S.H: Jika Terbukti Melanggar, SPPG Sumberanyar Akan Kami Akan Seret ke Jalur Hukum!

Advokat Edi Susanto,S.H dari Kantor Hukum Jangkar Law Firm
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Terjadi kontribusi 1.176 Makanan Gratis Bergizi (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumberanyar terhadap 7 sekolah yang diduga tidak layak konsumsi mendapatkan perhatian serius dari praktisi hukum. 

img_title Hidup Sebatang Kara, Tumin Lansia di Desa Alasrejo ini Butuh Uluran Tangan

Adalah Edi Susanto, S.H yang menyempatkan untuk ikut memperhatikan dan memantau informasi terkait 1.176 ompreng MBG yang diduga tidak layak konsumsi. 

Berdasarkan informasi tersebut, 1.176 ompreng tersebut sudah mengeluarkan bau asam yang menyengat seolah makanan yang telah basi. 

img_title Ababil FC Sidowangi Mengamuk 3:0, PSPW Legend Wonorejo Tak Berdaya!

Bau menyengat tersebut sudah diketahui saat tutup ompreng pertama kali dibuka yang diduga berasal dari aroma olahan ayam teriyaki. 

“Saya akan temui siswa dan wali dari 7 sekolah tersebut yang mengaku menerima MBG yang mengeluarkan bau tidak sedap,” ujar seorang advokat, Edi Susanto, S.H. 

img_title Bukti Kekuatan Swadaya, Jembatan Rusak Penghubung Desa Sidowangi & Desa Bajulmati Diperbaiki Warga

Investigasi akan dilakukan oleh kantor Hukum Jangkar Law Firm tersebut guna mencari bukti pendukung terkait dugaan distribusi makanan yang telah tidak layak konsumsi. 

“Dari investigasi ini kami akan pelajari, jika ada celah hukum yang dilanggar oleh mana pun. Kami akan menggunakan hak hukum kami sebagai pengacara dan sebagai warga negara,” tutur advokat dari Jangkar Law Firm. 

Langkah hukum dilakukan agar seluruh SPPG lebih memperhatikan kualitas makanan yang akan diberikan pada ribuan siswa sekolah tersebut. 

“Bukan hanya SPPG Sumberanyar. SPPG mana pun yang kami temukan bukti melakukan pelanggaran. Kami tidak segan melakukan langkah hukum pada SPPG tersebut,” kata Edi Susanto pada VIVA News. 

Dalam kesepatan terpisah, Kepala SPPG Sumberanyar, Ridho Wismandana dengan tegas membantah jika 1.176 ompreng MBG yang disebarkan pada 7 sekolah tersebut telah basi. 

“Tidak benar itu. Semua masih fresh namun ada kesalahan graminisasi pada bahan saos yang dicampurkan dengan perasan jeruk nipis. Dari sinilah asal bau asam yang menyengat namun sebenarnya makanan masih layak konsumsi,” jelas Ridho Wismandana di ruang kerjanya. 

Berdasarkan data yang dimiliki VIVA News, selain MTsN 12 Banyuwangi ada 6 sekolah lain yang juga mendapatkan jatah MBG dari pengelola yang sama. 

MBG tersebut diduga dipasok dari SPPG Sumberanyar yang dikepalai oleh Ridho Wismandana dari Yayasan Admajha Surabaya. 

Halaman Selanjutnya
img_title