Simak Cara Aktivasi Kembali PBI Nonaktif Melalui Faskes Atau Dinsos
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1872324-masuki-tahun-baru-2026-begini-tata-cara-skrining-kesehatan-bpjs
Jakarta , VIVA Banyuwangi – BPJS Kesehatan mengungkapkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ( PBI JK ) dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi syarat dan dapat menerima.
Peserta JKN segmen PBI yang tidak aktif dapat melakukan pengurusan aktivasi kembali melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas Kesehatan (Faskes). Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan perihal dua (2) cara aktivasi kembali peserta JKN PBI yang dapat dilakukan.
Rizzky mengungkapkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, seperti dilansir dari laman resm BPJS Kesehatan.
"Yang pertama, mendatangani Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari Antara News, Sabtu, 7 Februari 2026.
Setelah mengunjungi Dinas Sosial, selanjutnya pihak Dinsos selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan hal yang sama. Ia menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK.
Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan ke yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data. Bukan tanpa alasan, Kemensos mengkonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada lebih banyak orang yang membutuhkannya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Kemensos mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dalam hal ini ada 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
Kendati demikian, jika ditemukan bahwa peserta yang diaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali. Dalam hal ini, syarat yang berlaku yakni peserta terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika terdaftar dalam Desil 1-4, peserta yang mengaktifkan kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.