Dobel Sial Korban KDMP Sumberejo: Tak Ada Ganti Rugi, Deadline Hanya 2 Bulan!

Pemdes Sumberejo, Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo hanya memberikan batas waktu selama 2 bulan pada 3 unit bangunan yang dianggap mengganggu estetika KDMP Sumberejo. Jika pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka bangunan tersebut akan segera diratakan dengan tanah. 

img_title Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Situbondo Jenguk Anggota yang Sakit

Berdirinya 2 unit warung makan serta 1 rumah tinggal yang berada di Dusun Glidik, Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini tinggal menghitung hari. 

Tiga unit bangunan yang berdiri di tepi jalan pantura tersebut, tidak lama lagi akan segera rata dengan tanah. 

img_title Satpolairud Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Ternak di Pelabuhan Kalbut Jelang Idul Adha

Perobohan bangunan dilakukan karena keberadaan 1 unit rumah tinggal dan 2 unit warung ini dianggap mengganggu estetika KDMP Sumberejo. 

“Bukan masalah akses jalan karena tetap bisa menggunakan akses jalan lain. Namun bangunan tersebut harus dibongkar agar gerai KDMP terlihat dari depan. Itu kan jalur pantura Jawa – Bali,” ujar Kepala Desa (Kades) Sumberejo, Aris Dwi Suryono. 

img_title Pesona Bendung Bajulmati: Melepas Penat di Bawah Rindangnya Hutan Belantara

Pemdes Sumberejo sudah melakukan sosialisasi sekali pada pemilik agar segera membongkar bangunannya tersebut. 

“Pembangunan KDMP diperkirakan memakan waktu hingga 90 hari. Jadi maksimal batas pembongkaran bangunan hingga akhir Maret 2026,” tutur Kades pada VIVA News. 

Pemilik bangunan juga diberikan pilihan untuk melakukan pembongkaran sendiri atau dibongkar oleh Pemdes Sumberejo. 

“Jika dibongkar sendiri oleh pemilik, batako dan kusen jendela pintu mungkin masih bisa dipakai kembali. Namun jika Pemdes Sumberejo yang bongkar, pasti semua akan dhancurkan alat berat,” kata Kades Aris. 

Dalam kesempatan yang sama, Pemdes Sumberejo tidak akan memberikan kompensasi apapun pada pemilik bangunan yang digusur demi KDMP Sumberejo. 

“Kami tidak memberikan Ganti rugi apalagi Ganti untung. Namun Pemdes Sumberejo dan Koramil Banyuputih siap menerjunkan anggota untuk membantu pembongkaran. Jadi kami bantu kompensasi tenaga, bukan uang,” jelas Aris Dwi Suryono di ruan kerjanya. 

Akibat kebijakan tersebut, sebuah keluarga kini terpaksa harus kehilangan tempat tinggalnya demi estetika KDMP Sumberejo. 

Adalah Lucky Trianto bersama istri dan anaknya yang kini tengah kebingunan harus mencari tempat tinggal baru. 

Tidak adanya kompensasi dari Pemdes Sumberejo, semakin membuat keluarga ini terpuruk dari sektor ekonomi. 

Halaman Selanjutnya
img_title