PT Pertamina (Persero): Surat Pernyataan, Dokumen Resmi Bagi 33 Warga di Kecamatan Wongsorejo!

Sosialisasi surat pernyataan penghunian
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Tahapan clear and clean dalam proses tukar guling antara PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada lahan seluas 305,9 hektar di wilayah Kecamatan Wongsorejo terus bergulir.

img_title Bukan Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Cetak Entrepreneur Baru

Pada tahapan ini, PT Pertamina (Persero) mengeluarkan surat pernyataan yang akan menjadi dokumen resmi keberadaan 33 warga yang menetap di lahan yang menjadi objek tukar guling tersebut. 

Dokumen resmi dari PT Pertamina (Persero) berupa surat pernyataan yang akan ditandatangani 33 warga yang tinggal di lahan Perkebunan kapuk di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus disosialisasikan. 

img_title Pedagang Nasi Goreng di Areal Pasar Wongsorejo Menangis, Tabung Gas & Terpal Raib Dicuri

Pada dokumen tersebut, tergambar jelas pada redaksional kalimat isi surat pernyataan itu mengakui dengan gamblang dan terang tentang keberadaan 33 warga yang menghuni di lahan seluas 305,9 hektar ini. 

Dengan adanya pengakuan itu, secara legal formal keberadaan 33 warga bukanlah warga yang menetap secara ilegal namun merupakan bagian dari keluarga besar PT Pertamina (Persero). 

img_title Banyuwangi Jadi Teladan Dunia dalam Pengelolaan Wisata Bahari

Sosialisasi surat pernyataan penghunian

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Surat pertanyaan ini akan menjadi sebuah dokumen resmi pengakuan bahwa mereka, 33 warga yang menetap di lahan objek tukar guling merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Manager Land Acquisition PT Pertamina (Persero), Ferri Setyo Pambudi.  

Surat pernyataan ini bukanlah dokumen sebagai bukti kepemilikan namun merupakan dokumen pengakuan bahwa lahan yang ditempati oleh 33 warga ini merupakan lahan milik PT Pertamina (Persero). 

“Berdasarkan pengakuan dari warga tersebut, selama ini mereka tidak memiliki dokumen apapun dan PT Pertamina (Persero) dalam hal ini memberikan dokumen tersebut sebagai bukti bahwa 33 warga itu bukanlah penduduk ilegal,” tutur Ferri Setyo Pambudi pada VIVA News. 

Pada point pertama, surat tersebut menjelaskan status kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) SHP No. 00033, SHP No. 00034, SHP No. 00035, SHP No. 00036 tertanggal 30 Desember 2021. 

Sedangkan pada point dua, PT Pertamina (Persero) menjelaskan tentang identifikasi fisik berupa patok tanah serta keberadaan 33 warga yang tinggal di areal objek tukar guling. 

“Berdasarkan hasil identifikasi fisik, terdapat patok-patok batas Tanah Pertamina dan diketahui terdapat bangunan semi-permanen yang berdiri dan dihuni oleh Masyarakat yang masuk dalam batas bidang Tanah Pertamina sebagaimana terlampir dalam Peta,” tulis pasal dalam surat pernyataan. 

Halaman Selanjutnya
img_title