Delapan Negara Termasuk Indonesia Kecam Keras Keputusan Israel Caplok Tepi Barat

Ilustrasi banyak negara memperjuangkan Palestina.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/protest-in-istanbul-advocating-for-palestinian-freedom-30025405/

Israel, VIVA Banyuwangi – Keputusan Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai ‘tanah negara’ mendapatkan kecaman keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

img_title Pererat Hubungan Diplomatik, China Bakal Terapkan Tarif Dagang Nol Persen untuk 53 Negara Afrika

Delapan negara termasuk Indonesia memberikan kecaman keras terhadap Israel melalui para menteri luar negeri.

Para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab, mengecam keras keputusan Israel untuk menetapkan wilayah pendudukan Tepi Barat menjadi tanah negara.

img_title Pemerintah RI Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya Praka Rico dan Desak PBB Lakukan Investigasi

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI melalui platform X pada Selasa, 17 Februari 2026, Israel juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah pendudukan, wilayah Palestina yang diduduki Israel, di Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967.

Dilansir dari Antara News pada Rabu, 18 Februari 2026, langkah ilegal tersebut dinilai sebagai eskalasi serius yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman ilegal, perampasan tanah, serta memperkuat kendali sepihak dan kedaulatan ilegal Israel di wilayah Palestina.

img_title Pemerintah RI Kecam Keras Pemasangan Spanduk Pasukan Israel di Reruntuhan RS Indonesia Gaza

Tindakan Israel itu juga dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV dan Resolusi DK PBB 2334.

Para menteri menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Opini Penasihat (Advisory Opinion) Makamah Internasional (ICJ).

Putusan ICJ sebelumnya telah menekankan ketidaksahan tindakan yang mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina, serta menegaskan larangan perolehan wilayah melalui kekerasan.

Kebijakan Israel tersebut dianggap memaksakan realitas hukum dan administrative baru untuk mengonsolidasikan kendali atas wilayah pendudukan.

Hal itu melemahkan Solusi Dua Negara, mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka, serta membahayakan perdamaian di kawasan.

Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan pelanggaran ini, melindungi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta mewujudkan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.