Oknum Brimob Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak, Polri Bakal Tegas Tangani Bripda MS
- https://tribratanewspoldakaltim.com/2024/11/18/hut-korps-brimob-ke-79-pasukan-brimob-ii-gelar-parade-kirab/
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, tetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Anggota Brimob inisial MS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT, remaja berusia 14 tahun berstatus pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dilansir dari Antara News, Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apapun,” ujarnya.
Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, jelasnya, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
“Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.
Ia menambahkan proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan Korps Bhayangkara akan menangani secara tegas dan transparan perkara anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu orang di antaranya tewas.