Tarif Trump Dibatalkan MA, Presiden RI: Indonesia Hormati Politik Dalam Negeri AS

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DU9yZROEkFm/?img_index=2

Amerika Serikat, VIVA Banyuwangi – Kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung setempat.

img_title Xi Jinping Temui Putin Usai Trump, China dan Rusia Kompak Serang Kebijakan AS

Menanggapi kabar mengenai tarif Trump tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indoensia menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat dan siap menghadapi berbagai kemungkinan.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI ketika menjawab pertanyaan wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026, waktu setempat.

img_title Trump Geram Atas Tanggapan Iran untuk Tawaran Damai: Saya Tidak Suka

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat,” kata Prabowo seperti dilansir dari Antara News, Minggu, 22 Februari 2026.

Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.

img_title Belum Temui Titik Terang, AS Tunggu Jawaban hingga Iran Ancam Serang Balik Blokade

Pada Jumat, 20 Februari 2026 waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.

Terkait pengumuman Trump mengenai tarif impor sebesar 10 persen, Prabowo menilai hal itu menguntungkan bagi Indonesia.

“Saya kira ya menguntungkan lah. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Kepala Negara.

Sementara itu, Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif Trump.

Pada Sabtu, 21 Februari 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Washington DC, menjelaskan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.

Kendati demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namnaya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Perekonomian.

Halaman Selanjutnya
img_title