Anggota Brimob Bripda MS Coreng Institusi, Kapolri Murka: Menodai Marwah Brimob!

Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DCMRDkdPngK/?img_index=2

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Tindak penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, disebut telah mencoreng institusi Polri.

img_title Reformasi Polri, Soroti Stigma Masuk Polisi Pakai Uang hingga Pungutan Bidang Pelayanan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memberikan reaksi keras atas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya.

Anggota Brimob tersebut diduga telah menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun Bernama Arianto Tawakal hingga menyebabkan remaja tersebut tewas.

img_title Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Minta Jajaran Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Dilansir dari Viva.co.id, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu tak bisa menutupi emosinya di hadapan publik. Ia mengaku geram atas peristiwa yang mencoreng institusi yang dipimpinnya itu.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” tuturnya, Senin, 23 Februari 2026.

img_title Beda Versi Inisial Nama Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Menurut TNI dan Polri

Menurut Sigit, insiden tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia pun menyampaikan duka cita secara langsung.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, Kapolri memastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. Ia menegaskan telah memberi instruksi tegas agar perkara ini dibongkar secara menyeluruh.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelkau dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri lagi.

Sebelumnya diberitakan, oknum Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda MS, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia menganiayaa korban yang sedang mengendarai motor Bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title