19 Warga Alasbuluh di Lahan PT Pertamina (Persero) Bersyukur, Warga: Alhamdulillah
- Dovalent Vandeva Derico Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Rasa lega dan plong kini mulai dirasakan oleh 19 warga yang menetap di kawasan perkebunan kapuk milik PT Pertamina (Persero) di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Secara resmi, mereka kini merupakan bagian dari objek tukar tukar guling dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan telah memiliki dokumen resmi pengakuan dari PT Pertamina (Persero).
Penantian kejelasan atas status pengakuan hak tinggal selama puluhan tahun kini sudah didapatkan 19 warga di kawasan perkebunan kapuk milik PT Pertamina (Persero) di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka telah melakukan penandatanganan atas surat pernyataan terkait pengakuan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan milik PT Pertamina (Persero).
Dengan pengakuan 19 warga yang tinggal di bagian utara tersebut, kini menjadi satu rangkaian dalam pengakuan bagian dari objek tukar guling antara PT Pertamina (Persero) dengan Kemenhut.
19 warga dari total 33 warga yang tinggal dan menetap di kawasan perkebunan kapuk juga mendapatkan dokumen secara resmi hak tinggal.
“Akhirnya semua jelas dan gamblang setelah saya melakukan penandatanganan surat pernyataan tersebut, plong dan lega rasanya,” ujar seorang warga yang tinggal di kawasan perkebunan Kapuk di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Syaiful Bahri.
Adanya surat pernyataan tersebut kini menjadikan jaminan bahwa secara administrasi keberadaan 19 warga itu telah diakui oleh PT Pertamina (Persero).
“Dokumen surat pernyataan ini menjadi pegangan kami bahwa kami bukan warga ilegal yang tidak jelas. Namun memang warga yang sudah tinggal dan menetap di sini kawasan perkebunan kapuk milik PT Pertamina (Persero),” tutur Syaiful Bahri pada VIVA News.
Keberadaan dokumen surat pernyataan tersebut juga menjadi sebuah jaminan resmi bahwa tidak akan dilakukan penggusuran pada warga yang telah melakukan penandatanganan surat pernyataan.
“Jika terpaksa akan dilakukan pengusiran, dapat dipastikan kami semua akan direlokasi ke tempat baru. Relokasi disini artinya kami akan mendapatkan hak tanah dan bangunan yang sama seperti yang sekarang kami tempati,” kata Syaiful Bahri di rumahnya.
Namun bagi warga yang belum melakukan penandatanganan surat pernyataan dan tidak memiliki dokumen tersebut akan mendapatkan perlakukan yang berbeda.