Terbukti Sah Lakukan Tindakan Penganiayaan, Bripda MS Resmi Dipecat dari Anggota Brimob!

Bripda MS, anggota Brimob yang jadi tersangka kasus penganiayaan.
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1882047-irjen-dadang-hartanto-klaim-bakal-serahkan-berkas-kasus-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-ke-jaksa-besok

Maluku, VIVA Banyuwangi – Karier oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia akhirnya harus terhenti.

img_title Anggota Damkar Sindir Brimob Soal Fungsi Helm APD: Buat Melindungi, Bukan Membunuh

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya atau Bripda MS.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa, 24 Februari 2026.

img_title Anggota Brimob Bripda MS Coreng Institusi, Kapolri Murka: Menodai Marwah Brimob!

Dilansir dari Antara News, putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2).

Melalui sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kendati demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

img_title Oknum Brimob Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak, Polri Bakal Tegas Tangani Bripda MS

Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, membacakan putusan pada Selasa pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14).

Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yaitu dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang tersebut turut menghadirkan pengawas eksternal, diantaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPRD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain itu, proses persidangan juga mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title