Kadus A Melawan? Sengaja Mangkir dari Panggilan Reskrim Polsek Wongsorejo
- Created by AI
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Upaya perlawanan terhadap penegak hukum diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun (Kadus) A, terlapor kasus dugaan pelecehan seksualitas atas nama Bidan N. Oknum Kadus A dari Desa Alasrejo tersebut menolak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) dan memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Langkah penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo dalam upaya pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksualitas mendapatkan upaya perlawanan dari terlapor, Kadus A.
Oknum Kadus A menolak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksualitass terhadap Bidan N.
Aksi mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo ini, memunculkan tanda tanya terkait kebenaran peristiwa yang dialami Bidan N.
“Benar (mangkir). Terlapor sudah kita kirimkan surat undangan (menghadapa penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo) namun hingga hari ini tidak hadir tanpa ada keterangan,” ujar Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Mangkirnya Oknum Kadus A dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi ini tidak secara langsung mengganggu upaya pengungkapan terhadap pelaporan kasus dugaan pelecehan seksualitas tersebut.
“Datang atau tidak (saat diundang untuk diperiksa penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo) itu memang merupakan hak dari terlapor. Namun kami sebagai penyidik juga punya hak untuk mengirimkan surat undangan kembali pada terlapor,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo di ruang kerjanya.
Pemanggilan pada terlapor, sedianya akan dilakukan kembali oleh penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo pada pekan ini pasca keluarnya hasil pemeriksaan psikologis forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim.
“Sudah kita tentukan waktunya (Pemeriksaan pada Oknum Kadus A) untuk mengundang kembali agar bisa didengarkan keterangannya. Jika terlapor kembali tidak hadir, kami memiliki skema lain untuk menghadirkan terlapor ke hadapan penyidik Polsek Wongsorejo,” kata Aipda Oktorio Wisnu Pradana pada VIVA News.
Kasus dugaan pelecehan seksualitas ini terungkap pertama kali saat korban, Bidan N menuliskan kronologis peristiwa yang dialami melalui story whatsapp miliknya.
Dalam unggahan story tersebut, Bidan N memberikan kesempatan pada Oknum Kadus A untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam namun kesempatan itu tidak digunakan dengan baik oleh Oknum Kadus A.