Produk AS Wajib Sertifikasi Hahal dan Izin BPOM, Seskab: Badan Halal Indonesia-AS Miliki MRA
- https://www.instagram.com/p/DU_85q0k8rt/?img_index=5
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Publik menyoroti informasi mengenai produk AS yang dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal pasca tarif Trump antara Indonesia-Amerika Serikat telah ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hal tersebut disampaikan Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy seperti dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Selasa, 24 Februari 2026.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, Lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Seskab juga menekankan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.