BGN Kucurkan Dana Senilai Rp500 Juta untuk 12 Hari per SPPG
- https://www.bgn.go.id/news/foto/presiden-resmikan-1072-sppg-polri-dan-18-gudang-ketahanan-pangan
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Badan Gizi Nasional (BGN) mengucurkan dana senilai Rp500 juta per dua belas hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dana tersebut dialokasikan oleh BGN untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN menyampaikan informasi alokasi dana Program MBG dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik.
Klarifikasi yang disampaikan BGN ini mengingat banyak berta yang beredar mengenai penyaluran anggaran BGN dalam Program MBG.
Baru-baru ini, BGN menyampaikan pembaruan data periode alokasi dana MBG, di mana setiap SPPG mendapatkan alokasi Rp500 juta per 12 hari untuk pelaksanaan MBG.
“Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar RP500 juta per dua belas hari,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dilansir dari Antara News, ia menjelaskan, hal itu untuk meluruskan berita yang beredar terkait penyaluran anggaran BGN dalam Program MBG.
Dalam berita yang beredar sebelumnya, terdapat kesalahan mengenai periode alokasi dana, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan informasi yang diterima publik akurat.
Mekanisme penyaluran dana, katanya, tetap langsung ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah, sehingga dana BGN berperan sebagai penggerak ekonomi lokal yang merata dan mendukung pemerataan manfaat program di seluruh wilayah.
“Peredaran dana ini juga memberi kepastian pasar bagi produk lokal yang digunakan dalam MBG, berdampak positif pada sektor produksi, termasuk peningkatan Nilai Tugas Petani (NTP) yang kini rata-rata mencapai 125, memberi ruang untuk investasi dan kesejahteraan keluarga,” katanya.
Selain itu, BGN juga menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan menjaga akurasi data dan transparansi informasi publik.
“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain dana tersebut, BGN juga mengucurkan insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG strategis untuk mencegah pemborosan APBN.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi isu yang beredar bahwa kebijakan fasilitas SPPG merupakan kebijakan pemborosan. Menurutnya, skema tersebut justru merupakan strategi yang efisien dan minim risiko untuk negara.