Apartemen Mewah Saksi Bisu Transaksi Haram, Dua Tersangka Sindikat Narkoba Ko Erwin Ditangkap
- https://tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/bareskrim-polri-tangkap-dua-tersangka-terkait-jaringan-narkoba-ko-erwin-99426
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Rekan jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin akhirnya tak berkutik ketika jajaran polisi membekuk mereka.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait jaringan narkoba Ko Erwin. Kedua tersangka itu adalah Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw yang ditangkap di Teluk Naga, Tangerang, Banten, Sabtu, 28 Februari 2026.
“Tim opsnal subdit IV melakukan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar. Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Dilansir dari Tribrata News, Brigjen Pol Eko menyampaikan, transaksi keduanya terjadi pada November 2025 di apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri langsung menuju ke lokasi saat mendapatkan informasi dan menangkap tersangka Charlir setelah upaya paksa pendobrakan bersama pihak keamanan apartemen.
Ia menerangkan, penyidik menyita tujuh buat plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga jenis sabu di atas kain merah janji jiwa, satu klip plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam dompet, satu buah plastik warna orange yang berisikan dua buah plastik klip yang diduga berisi sabu, satu plastik klip yang diduga berisi ketamine, dua plastik kemasan yang diduga berisikan happy watter, satu buah kotak plastik berisikan pipet kaca dan korek api, satu buah botol dan sedotan, satu bundel sedotan warna putih, satu buah plastik klip berisikan kurang lebih 300 kapsul kosong warna kuning orange, satu selang plastik lebih kurang satu meter, satu buah plastik hitam berisikan korek gas kurang lebih 20 pcs warna hijau, satu buah timbangan digital, serta satu bundel plastik klp berukuran kecil dan sedang.
"Dari keterangan Charlie bahwa barang tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh saudara Arfan yang tinggal di apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15, sehingga tim langsung melakukan pengejaran ke saudara Arfan," ungkap Brigjen Pol. Eko.