Isu Penggelembungan Harga Bahan Baku Mencuat, KPK Petakan Celah Korupsi pada MBG
- https://www.bgn.go.id/news/foto/mempersiapkan-makanan-bergizi-gratis
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyedot perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai muncul isu dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Atas dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku tersebut, KPK lantas memastikan sedang memetakan celak korupsi pada program MBG.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin, 3 Maret 2026.
Dilansir dari Antara News, Budi menjelaskan salah satu hasil kajian tersebut akan terdiri atas rekomendasi, dan kemudian disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, dia mengatakan KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga sedang memfokuskan aksinya terhadap program-program prioritas pemerintah, termasuk program MBG.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengaku mendapatkan banyak laporan tentang para mitra yang sering melakukan penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
Penggelembungan harga tersebut disebut di atas harga eceran tertinggi (HET), dan bahkan bahan baku yang diterima berkualitas buruk.
Oleh sebab itu, dia meminta Kepala SPPG, Pengawas Keuangan hingga Pengawas Gizi untuk jangan mau mengikuti kemauan mitra SPPG tersebut.
BGN juga sempat mengingatkan anggaran bahan baku makanan untuk program MBG ditetapkan sebesar Rp8.000-Rp10.000 per porsi bukan Rp15.000.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK serta SD kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik S Deyang.
Ia menambahkan besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta RP15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi Yayasan atau mitra pelaksana.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, BGN juga menyampakan pembaruan data periode alokasi dana MBG, di mana setiap SPPG mendapatkan alokasi Rp500 juta per 12 hari untuk pelaksanaan MBG.