Penindakan PKL di Jalan Cokro, Lalin Lancar Sekaligus Ungkap Dugaan Sewa Trotoar
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melakukan penindakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar Jalan Cokro pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sore. Hasilnya, arus lalu lintas di Kawasan tersebut kini Kembali lancar setelah sisi timur jalan dibersihkan dari lapak pedangan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo menjelaskan, sebanyak Sembilan PKL masih ditemukan berjualan di sisi timur jalan sehingga harus Kembali diingatkan.
Petugas lakukan imbauan pada PKL
- Faradila Setya Utami/VIVA Banyuwangi
“Penyisiran awal terjaring tiga PKL, namun Ketika kami sisir kembali dari sisi utara, ada sekitar enam PKL yang masih bandel dan harus kami ingatkan. Setelah diingatkan, mereka langsung bergerak,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Angga Budi.
Saat penindakan berlangsung, satu pedagang sempat tidak mengindahkan imbauan petugas untuk meninggalkan lokasi, sehingga sebagian barang dagangannya diamankan. Pedagang itu kemudian kembali dan bersedia memindahkan lapaknya setelah mengambil barang yang diamankan.
“Kalau pedagang ingin mengambil kembali barangnya, silakan. Bahkan kalau membutuhkan bantuan usung-usung dari petugas, kami dengan senang hati siap membantu,” ujar Kasi.
Salah satu PKL yang membandel juga ditemui di depan SDN Kanigaran 1. Kabid menjelaskan, Ketika petugas datang, Lokasi tampak bersih, akan tetapi setelah petugas meninggalkan tempat, pedangan berdatangan.
PKL bersedia berpindah tempat
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
“Ketiga petugas datang, bersih. Tetapi begitu petugas pulang, mereka datang lagi. Sehingga kami tata lagi dan kami sarankan untuk berpindah ke sisi sebelah barat,” lanjut Kabid.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga menemukan adanya dugaan praktik sewa trotoar yang tidak sesuai aturan. Beberapa oknum disebut mengaku menyewakan Lokasi kepada pedagang.
“Beberapa ada yang mengaku menyewakan. Padahal itu trotoar dan badan jalan sehingga seharusnya tidak ada biaya sewa apapun. Jadi, kalau ada sewa, berarti sifatnya pungli,” tegas Kabid Angga.
Angga menambahkan, edangang yang terjaring sebagian merupakan warga Kota Probolinggo, namun ada juga yang berasal dari wilayah kabupaten. Pihaknya mengimbau agar para pedagang saling berbagi ruang dan menaati aturan yang berlaku sesuai peraturan Wali Kota.