Akun Youtube hingga Roblox Akan Diblokir, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi anak-anak di bawah 16 tahun main media sosial.
Sumber :
  • https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-remaja-smartphone-9074347/

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tindakan tegas terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.

img_title Tindak Lanjuti Kasus Daycare di Yogya, Menteri HAM Perintahkan Tim Tinjau Langsung Lokasi

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Dilansir dari Antara News, menurut aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

img_title Langgar Hak Cipta, Kemenkum Larang Pembajakan Siaran Olahraga Dalam Bentuk Apapun

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

img_title Kawat Berduri Halangi Anak-anak Masuk Sekolah, Warga Palestina Gelar Sekolah Kebebasan

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meutya mengemukakan, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyawaman di tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya.

Kendati demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.

“Kita ingin teknolog itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” Meutya.

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital.

Menurut dia, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.

Dia menyatakan bahwa melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung melawan raksasa algoritma.