SK Pencabutan NIB Home Stay Hadi’s Picu Gugatan ke PTUN Surabaya
- Dok. Homestay Hadi's/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Pemilik Home Stay Hadi’s, Hj. Romelah, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha penginapannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo pada hari Rabu, 11 Maret 2026 siang.
SK Pencabutan NIB tertanggal 25 Januari 2026 itu, dinilai pihak Homestay tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sepihak.
“Pencabutan NIB ini dilakukan tanpa Surat Peringatan 1, 2, atau 3. Saya tidak pernah mendapat teguran lisan atau tertulis dari RT/RW, tokoh masyarakat, maupun pihak berwenang. Jadi keputusan ini terasa sepihak dan tidak adil,” ujar Pemilik Homestay, Romelah, dalam surat gugatan ke PTUN.
Romelah juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menempuh jalur administratif. Homestay Hadi’s mengajukan surat keberatan ke Kepala DPMPTSP, kemudian mengajukan banding ke Walikota Probolinggo, namun tak kunjung mendapat jawaban.
“Karena tidak ada jawaban sama sekali, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di PTUN Surabaya untuk mencari keadilan,” tambah Romelah.
Dalam gugatan, Romelah meminta PTUN untuk:
1. Menyatakan SK Pencabutan NIB tidak sah atau batal.
2. Mengembalikan hak-haknya, termasuk mengaktifkan kembali NIB di sistem OSS.
3. Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
4. Menunda pelaksanaan SK selama proses persidangan, karena usaha penginapan terhenti total dan reputasinya terdampak.
Pemilik Homestay Hadi
- Dok. Homestay Hadi
“Pemilik Penginapan sudah melakukan keberatan kepada Kepala DPMPTSP dan Banding kepada Wali Kota Probolinggo, namun kedua-duanya sama2 tidak menjawab baik lisan maupun tertulis. Hal ini membuktikan kesewenang-wenangan pejabat Pemerintah Kota Probolinggo kepada Pengusaha,” ujar pihak yang mendampingi Romelah, Syafiuddin A.R saat dikonfirmasi.
Syafiuddin menilai bahwa pencabutan izin usaha secara sepihak seperti yang dialami Home Stay Hadi’s, berpotensi memengaruhi aktivitas investasi di Kota Probolinggo. Hal ini bisa membuat pengusaha lain mempertimbangkan kembali keputusan mereka untuk berinvestasi atau mengembangkan usahanya.
“Yang paling memprihatinkan adalah pengusaha yang izin usahanya sudah lengkap terkena pencabutan NIB, sementara pengusaha lain dengan izin yang belum lengkap tetap dapat melanjutkan usaha mereka,” tutup Syafiuddin.