Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Saat Digiring ke Rutan

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK.
Sumber :
  • https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-tahan-tersangka-dugaan-tpk-pembagian-kuota-ibadah-haji-indonesia-tahun-2023-2024

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

img_title KPK Lirik Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik BGN, Singgung Area Rawan Korupsi

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut, seperti dikutip dari laman resmi lembaga anti rasuah tersebut.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama sejak 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

img_title KPK: Setelah Memeras, Bupati Cilacap Bakal Bagi-bagi THR Rp20-100 Juta

Dilansir dari Antara News, ketika menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

img_title Pemilik Biro Surati Yaqut Minta Kuota Haji Tambahan, Fee Percepatan Mengalir ke Mantan Menag

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title