Pemilik Biro Surati Yaqut Minta Kuota Haji Tambahan, Fee Percepatan Mengalir ke Mantan Menag

Tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/Czu6fnEvQRP/?hl=id&img_index=1

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Dugaan kasus korupsi kuota haji tersebut menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

img_title KPK Lirik Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik BGN, Singgung Area Rawan Korupsi

KPK mengungkapkan Fuad Hasan Masyhur (FHM) sempat menyurati Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar mendapatkan jatah 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.

Fuad merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sementara Yaqut adalah Menteri Agama pada saat itu.

img_title KPK: Setelah Memeras, Bupati Cilacap Bakal Bagi-bagi THR Rp20-100 Juta

“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Asep mengatakan Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu mengenai kesiapan memaksimalkan kuota haji tambahan 2023.

img_title Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Saat Digiring ke Rutan

“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” katanya.

Menurut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyepakati seluruh kuota haji tambahan untuk haji reguler.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Komisi VIII DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Yaqut, dan menyepakati penyesuaian tersebut.

Setelah itu, dia mengatakan terbit Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 hingga akhirnya ada instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX yang membuat calon jemaah tidak perlu antre, yakni sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.

Halaman Selanjutnya
img_title