Parkir Tepi Jalan di Lumajang Masih Ditarik Tarif, DPRD Ingatkan Bisa Masuk Kategori Pungli

Bukti karcis yang dipakai juru parkir menarik pengguna jalan roda dua
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Kebijakan parkir gratis di tepi jalan umum bagi kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan di Kabupaten Lumajang ternyata belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Sejumlah juru parkir masih menarik biaya parkir kepada pengendara roda dua, roda tiga hingga roda empat di beberapa titik jalan protokol, termasuk di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

img_title Kak Seto “Semprot” Kualitas Guru Menurun: “Mendidik Bukan Membidik, Mengajar Bukan Menghajar!”

Padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mensosialisasikan bahwa kendaraan yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan melalui pajak kendaraan tidak lagi dikenakan tarif parkir saat berhenti di tepi jalan umum.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, juru parkir masih menarik tarif menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Penarikan dilakukan tanpa melihat apakah kendaraan tersebut sudah membayar parkir berlangganan atau belum.

img_title Gas Melon Disorot! Bupati Lumajang Keluarkan Surat Edaran Tegas: Harga Maksimal Rp 18 Ribu, Pangkalan Dilarang “Main Mat

Tarif yang dipungut pun sama seperti sebelum kebijakan parkir berlangganan diterapkan, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir.

Seorang warga yang ditemui VIVA News mengungkapkan bahwa praktik tersebut masih sering terjadi.

img_title Antrean Gas Melon Memanas di Lumajang: Warga Ditolak Karena Beda KTP, Keluhan Meledak di Media Sosial

“Budaya setoran itu masih berlaku sampai sekarang. Mau kendaraan sudah bayar pajak atau belum, tetap saja ditarik parkir,” ujarnya.

Jika merujuk pada kebijakan parkir berlangganan, penarikan biaya terhadap kendaraan yang telah membayar retribusi sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun 2024–2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sekitar Rp800 juta per tahun. Saat itu jumlah juru parkir tercatat sebanyak 84 orang, terdiri dari 82 orang di wilayah kota, satu orang di wilayah Klakah dan satu orang di wilayah Randuagung.

Namun setelah pembahasan panjang di Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, angka potensi pendapatan dari sektor parkir dinilai jauh lebih besar.

Sekretaris Komisi C DPRD Lumajang, Usman Afandi, menjelaskan bahwa target PAD parkir terus mengalami perubahan setelah dilakukan kajian.

“Awalnya hanya Rp800 juta. Kemudian dalam pembahasan naik menjadi Rp2,1 miliar, dan setelah dilakukan penghitungan ulang akhirnya ditemukan potensi PAD parkir mencapai Rp3,4 miliar pada tahun 2026 dengan sistem parkir berlangganan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title