Komisi III Minta TNI-Polri Bersinergi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR RI.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DV8BhFIDbHH/?img_index=1

Banyuwangi – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menyita banyak perhatian dari publik, termasuk Komisi III DPR RI.

img_title Surati Presiden Prabowo, Andrie Yunus Minta Peradilan Umum dan Bentuk TGPF

Komisi III DPR RI mendorong TNI dan Polri bersinergi dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat khusus terkait kasus itu di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

img_title Imbas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Jabatan Kabais TNI Ditumbalkan

Dilansir dari Antara News, sinergi itu diminta dilakukan dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas. Diatur pada ayat (1) bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

img_title Singgung Penyiraman Air Keras ke Aktivis Tindakan Terorisme, Prabowo: Harus Kita Usut!

“Pedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” ucap Habib.

Lebih lanjut, Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku. Apresiasi yang sama juga disampaikan perwakilan fraksi partai politik yang hadir dalam rapat tersebut.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI turut menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus ini.

Komisi juga akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan pihak korban sebagai komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Halaman Selanjutnya
img_title