Remisi Lebaran Rutan Kraksaan: 174 Dapat, 2 Bebas Seketika
- Dok. Pemkab Probolinggo/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Ratusan warga binaan Rutan Kraksaan mendapat keringanan hukuman berupa remisi tepat pada Hari Lebaran, Sabtu, 21 Maret 2026. Bahkan dua orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
Total ada 174 warga binaan yang menerima remisi dari 180 orang yang sebelumnya diusulkan. Sementara itu, enam orang lainnya tidak masuk daftar penerima karena masa hukumannya sudah lebih dulu habis sebelum remisi ditetapkan.
Dari keseluruhan penerima, hampir semuanya adalah laki-laki, yakni 173 orang, sedangkan satu lainnya perempuan. Mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa tahanan. Sementara dua orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas saat itu juga.
“Pemberian remisi Lebaran ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujar Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo.
Kepala Rutan Kraksaan
- Dok. Pemkab Probolinggo/ VIVA Banyuwangi
Besaran remisi yang diberikan pun berbeda-beda. Sebanyak 58 orang mendapat potongan 15 hari, 108 orang memperoleh pengurangan satu bulan, dan delapan orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
Menurut Kepala Rutan, pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
Di sisi lain, Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, menyebut momen Lebaran juga dimanfaatkan untuk menjaga kedekatan warga binaan dengan keluarganya.
“Kami memfasilitasi warga binaan agar tetap bisa merayakan Lebaran bersama keluarga secara terbatas. Ini penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini sendiri mengacu pada aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan masa hukuman yang telah dijalani, sikap selama di dalam rutan, hingga kontribusi positif yang diberikan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat, mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.