Nyaris Picu Ketegangan, Kasus Curanmor di Pajarakan Diakhiri Lewat Jalur Hukum
- Dok. Polres Probolinggo/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, nyaris memicu ketegangan antarwarga pada hari Senin, 23 maret 2026.
Peristiwa bermula saat keluarga korban mendatangi rumah seseorang yang diduga sebagai pelaku. Kedatangan tersebut membuat kedua belah pihak berada dalam satu lokasi dan sempat memunculkan situasi yang berpotensi memanas.
Di tengah kondisi tersebut, keluarga korban memilih menahan diri dan tidak terpancing emosi. Mereka kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
“Kami segera berkoordinasi dengan Polsek Pajarakan dan bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi serta mencegah potensi terjadinya tindakan yang tidak diinginkan,” ujar Pamapta Polres Probolinggo, Ipda Fajri yang sedang melakukan piket.
Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dan menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, aparat mengamankan terduga pelaku tanpa insiden lanjutan.
Menurut Ipda Fajri, langkah tersebut diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri yang kerap muncul dalam kasus serupa.
Selain itu, penanganan juga dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Demi kelancaran proses hukum serta menjaga kondusivitas, terduga pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Pajarakan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa kasus curanmor tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pilihan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum menjadi upaya meredam situasi agar tidak berkembang menjadi tindakan di luar kendali.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengedepankan proses hukum dalam menyikapi setiap dugaan tindak kriminal, guna menghindari risiko konflik maupun pelanggaran hukum yang lebih luas.