Jalan Rusak Pasca Lebaran H+7 di Lumajang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Sigap Sesuai UU LLAJ 2009

Salah satu ruas jalan yang berlubang di pusat kota Lumajang dan belum ada tindakan
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Memasuki H+7 setelah perayaan Idul Fitri 1447H, sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang dilaporkan masih mengalami kerusakan cukup parah. 

img_title Kak Seto “Semprot” Kualitas Guru Menurun: “Mendidik Bukan Membidik, Mengajar Bukan Menghajar!”

Jalan berlubang dan permukaan aspal yang mengelupas terlihat di beberapa titik, memicu keluhan masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Keluhan warga ramai bermunculan di berbagai media sosial. Sejumlah warga mengunggah foto dan video kondisi jalan rusak yang hingga kini belum terlihat adanya penanganan dari pihak pemerintah daerah.

img_title Perbaikan Jalan Patalan–Patokan Dikebut, DPUPR Tangani Kerusakan Sepanjang 4,68 Kilometer

Salah satu lokasi yang dikeluhkan warga, adalah di sepanjang Jalan Bromo di wilayah Desa Klanting, Kecamatan Sukodono. Warga setempat menyebut terdapat banyak lubang di badan jalan yang cukup dalam dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Salah seorang warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, Rahmad (38), mengatakan kondisi jalan tersebut sudah cukup lama rusak namun hingga kini belum ada perbaikan yang terlihat di lapangan.

img_title Gas Melon Disorot! Bupati Lumajang Keluarkan Surat Edaran Tegas: Harga Maksimal Rp 18 Ribu, Pangkalan Dilarang “Main Mat

“Sepanjang Jalan Bromo banyak lubangnya. Kalau malam hari sangat berbahaya karena tidak semua lubang terlihat jelas. Kami berharap segera diperbaiki sebelum terjadi kecelakaan,” ujarnya kepada viva.banyuwangi.co.id, Sabtu 28 Maret 2026.

Hal senada disampaikan Siti Aminah (45), warga setempat lainnya. Ia menilai kerusakan jalan semakin terasa setelah meningkatnya arus kendaraan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

“Selama Lebaran kendaraan yang lewat sangat padat. Setelah arus mudik selesai, seharusnya pemerintah langsung melakukan perbaikan karena kondisi jalan makin rusak,” katanya.

Menurut warga, hingga H+7 Lebaran belum tampak adanya penanganan dari pihak terkait, padahal kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Secara regulasi, pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memastikan kondisi jalan tetap aman dan layak dilalui. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Dalam Pasal 24 ayat (1) UULLAJ disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pada Pasal 24 ayat (2) ditegaskan bahwa jika perbaikan belum dapat segera dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Halaman Selanjutnya
img_title