Pemerintah Bakal Tindak Tegas Platform yang Melanggar, PP Tunas Kini Mulai Berlaku

Ilustrasi anak-anak bermain gadget.
Sumber :
  • https://pixabay.com/id/photos/tablet-anak-anak-bayi-5017872/

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

img_title Peran Penting Pesantren Jadi Garda Depan Lindungi Anak dari Kejahatan Siber

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam, 27 Maret 2026, dilansir dari Antara News.

img_title Langgar Hak Cipta, Kemenkum Larang Pembajakan Siaran Olahraga Dalam Bentuk Apapun

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Sementara itu, empat platform lainnya yakn Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

img_title Akun Youtube hingga Roblox Akan Diblokir, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Menkomdigi menyatakan seharusnya platform-platform digital tidak melakukan pembedaan untuk tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia manapun.

Selayaknya platform digital menghadirkan fitur-fitur yang dirilis global, seharusnya kepatuhan untuk melindungi anak di ruang digital harus diberlakukan tanpa membeda-bedakan.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negar lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya.

Menkomdigi meyakini dengan prinsip universalitas para platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi kepatuhan dasar melindungi anak-anak di ruang digital.

Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title