BGN Tetapkan Kebijakan MBG Disalurkan 5 Hari Kecuali Daerah 3T-Stunting Tinggi
- https://www.bgn.go.id/news/foto/distribusi-mbg-ramadhan-di-makassar
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah disalurkan selama lima hari sekolah dalam sepekan, kecuali di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
“Pemberian MBG untuk daerah 3T dan risiko stunting tinggi dilakukan selama enam hari sekolah atau Senin sampai Sabtu. Ini merupakan langkah strategis memastikan anak-anak menerima gizi yang cukup setiap hari,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026.
BGN menekankan pentingnya pendataan yang cermat untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima kebijakan khusus ini. Data terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi acuan dalam menetapkan wilayah prioritas intervensi gizi, khususnya di wilayah timur Indonesia.
“Tim kami akan bekerja sama dengan dinas pendidikan dan kesehatan setempat untuk memastikan data akurat, sehingga MBG tepat sasaran,” kata Dadan.
Pendataan ini mencakup jumlah sekolah, jumlah siswa, serta prevalensi stunting masing-maisng wilayah. Provinsi di wilayah timur, Sumatera, dan Papua menjadi contoh daerah prioritas karena angka stunting yang masih tinggi.
“Integritas data sangat penting karena program ini menyangkut kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak ingin ada anak yang tertinggal dari pemenuhan gizi,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap seluruh anak sekolah, utamanya yang berada di daerah 3T dan rawan stunting tetap mendapatkan asupan gizi yang cukup dan mendukung pertumbuhan optimal, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.
Dilansir dari laman BGN, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai beroperasi pada 31 Maret 2026.
Menjelang beroperasinya SPPG, BGN mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan program MBG secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan BGN sebesar Rp8.000 – Rp10.000 per MBG.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryat Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bakan baku, apalagi sampai menekan KaSPPG.