Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh korupsi.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DWk6DHAkd8a/

Sumatera Utara, VIVA Banyuwangi – Kasus dugaan korusi mark up anggaran yang menyeret seorang videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya sampai di tahap vonis.

img_title KPK: Setelah Memeras, Bupati Cilacap Bakal Bagi-bagi THR Rp20-100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Videografer tersebut dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

img_title Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK Dalam OTT

Dilansir dari Antara News, majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

img_title Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Jadi Pintu Darurat Penanganan Narkotika Jelang 2026!

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar RP50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.