Pantang Mundur, Ahmad Zainur Rohman Terus Kejar Kepastian Tanah Hibahnya

Ilustrasi sertifikat tanah
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Saat anda bertransaksi jual beli tanah, sebaiknya dilakukan dengan kewaspadaan penuh jika tidak ingin muncul masalah dikemudian hari terutama saat pelaku penjualan tanah tersebut telah meninggal dunia. 

img_title Bikin Delegasi ASEAN Terpukau, Kampung Nelayan Modern Banyuwangi Disebut Layak Ditiru Negara Lain

Ketidakpastian atas sisa luas tanahnya kini dialami Ahmad Zainur Rohman setelah berpulangnya orang tuanya, Sulaiman beberapa tahun sebelumnya. 

Warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini tengah dilanda kegundahan terkait hal tersebut. 

img_title Bosan Malam Minggu? Coba Sensasi Galatama Lele di Kalitopo di Desa Sidodadi!

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 118, luas tanah milik Ahmad Zainur Rohman yang merupkan hibah dari ayah kandungnya, Sulaiman seluas 2370 meter persegi. 

“Kemudian sebagian tanah tersebut dijual kembali oleh almarhum Sulaiman (ayah Ahmad Zainur Rohman) tanpa sepengetahuan atas nama sertifikat,” ujar kuasa pendamping Ahmad Zainur Rohman, Kusmantoro. 

img_title Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pelajar SLTP Terhadap Anak Dibawah Umur di Wongsorejo

Dalam pengakuannya, Ahmad Zainur Rohman mengetahui adanya traksaksi jual beli tanah tersebut kendati tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh ayahnya, Sulaiman. 

“Namun dalam wasiat ayahnya, almarhum Sulaiman menyatakan pembayaran tanah yang dibeli oleh seorang warga atas nama Subandi alias Andika tersebut belum clear and clean,” tutur Kusmantoro saat ditemui di Balai Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Tidak adanya kepastian tersebut, Ahmad Zainur Rohman melakukan mediasi di Balai Desa Alasbuluh bersama sejumlah pihak. 

“Dalam mediasi tersebut, saudara Subandi alias Andika tidak bisa menunjukkan bukti pelunasan atas traksaksi jual beli tanah dengan almarhum Sulaiman. Saudara Subandi alias Andika lebih banyak diam dalam mediasi tersebut,” kata Kusmantoro pada VIVA News. 

Subandi alias Andika belum berhasil dihubungi VIVA News untuk diminta tanggapan atas sengkarut traksaksi jual beli tanah tersebut. 

Upaya wawancara langsung ditolak Subandi alias Andika dengan kegiatan harian dipenuhi sejumlah kesibukan. 

“Saya ada rapat terkait madarasah. Kalau besok saya juga tidak bisa karena harus cari sekolah untuk anak saya,” jawab Subandi alias Andika saat dihubungi VIVA News. 

Pengajuan pertanyaan konfirmasi kepada Subandi alias Andika melalui chat whatsapp juga diabaikan hingga berita ini ditulis. 

Dalam kesempatan terpisah, Sekertaris Desa (Sekdes) Alasbuluh, Zaenal Arifin membenarkan adanya mediasi antara pihak Ahmad Zainur Rohman dengan pihak Subandi alias Andika di Balai Desa Alasbuluh. 

Halaman Selanjutnya
img_title