Menguak Misteri 2,6 Hektar Tanah Waris Sahri/ Mudimah di Pesisir Desa Sidodadi

Ilustrasi tanah berdasarkan petok
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Memperjuangkan tanah waris ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan terlebih tanah waris tersebut tengah dalam penguasaan fisik pihak lain. Sebuah keluarga kini tengah berjuang untuk kejelasan atas tanah waris milik leluhurnya yang kini tengah dikuasai pihak tambak selama bertahun-tahun. 

img_title Bukan Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Cetak Entrepreneur Baru

Adalah Budi Hartono yang ditunjuk sebagai kuasa pendamping dari ahli waris atas tanah dengan nama Sahri/ Mudimah yang berada di Lingkungan Pesisir, Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Tanah dengan luas kurang lebih 2,6 hektar tersebut kini dalam penguasaan fisik Gunawan Sugondo dan digunakan sebagai areal tambak udang. 

img_title Pedagang Nasi Goreng di Areal Pasar Wongsorejo Menangis, Tabung Gas & Terpal Raib Dicuri

Bukan sehari dua hari, penguasaan lahan milik Sahri/ Mudimah tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun – tahun. 

“Secara dokumen yang kami miliki serta dokumen yang ada di Desa, tanah tersebut masih atas nama Sahri/ Mudimah. Ini artinya tanah tersebut belum ada peralihan hak ke pihak mana pun.” ujar kuasa pendamping waris Sahri/ Mudimah, Budi Hartono. 

img_title Banyuwangi Jadi Teladan Dunia dalam Pengelolaan Wisata Bahari

Sedikitnya ada 3 persil yang status kepemilikannya tengah ditelisik ulang oleh Budi Hartono yang persil nomer 120, 121 dan 132 yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

“Jika pihak dari Gunawan Sugondo merasa memiliki dokumen lain yang menyatakan telah terjadi peralihan hak, silakan tunjukkan pada kami,” tutur Budi Hartono pada VIVA News. 

Pada perjuangan mendapatkan kepastian status tanah waris dari Sahri/ Mudimah, kuasa pendamping mengajukan Solusi pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi. 

“Kami sedang mengajukan permasalahan ini pada Pemdes Sidodadi untuk bisa dicarikan Solusi terbaiknya. Saat ini masih tahap mediasi saja dan belum ke tahap lain,” kata kuasa pendamping waris Sahri/ Mudimah. 

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Desa (Kades) Sidodadi Sidiq Wibisono membenarkan adanya permasalahan tersebut. 

“Benar ada (pengajuan mediasi terkait waris Sahri/ Mudimah) dan sekarang sedang kami siapkan tahapan mediasi antar kedua belah pihak,” jelas Kades Sidodadi, Sidiq Wibisono. 

Mediasi menjadi upaya pertama guna menyelesaikan sengkarut tanah waris atas nama Sahri/ Mudimah dengan pihak tambak Gunawan Sugondo. 

Halaman Selanjutnya
img_title