Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Segera Tindak Tegas Tambang Ilegal di Hutan

Menteri ESDM memenuhi panggilan Presiden Prabowo di Istana Merdeka.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DXMiN9kgUVx/?hl=id&img_index=1

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Presiden RI Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.

img_title Menteri ESDM: RI Kembangkan CNG untuk Alternatif Pengganti LPG 3 Kg

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dalam rapat sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang di kawasan hutan.

Dalam keterangan kepada awak media usai pertemuan, Bahlil menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang berada di berbagai kategori kawasan hutan.

img_title Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Pemerintah Buka Peluang Impor LPG

“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarati sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil, seperti dilansir dari laman resmi Presiden RI.

Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan.

img_title Perkuat Cadangan Energi Nasional, Menteri ESDM Ungkap Temuan Gas Bumi Raksasa

“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.

Langkah tegas pemerintah ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional, tidak hanya memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Dikutip dari Antara News, Presiden Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana, Jakarta, pada Rabu minggu lalu, 8 April 2026, memberikan waktu satu minggu kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi kembali sejumlah IUP yang diyakini ilegal, karena banyak dari lahan tambang itu beroperasi di kawasan hutan, termasuk hutan-hutan lindung.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah minggu lalu itu, Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan izin tambang yang dicurigai ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title