Surati Presiden Prabowo, Andrie Yunus Minta Peradilan Umum dan Bentuk TGPF

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/aksikamisan/p/DW3LnV7GR-B/?img_index=1

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyinggung perihal kasus penyiraman air keras terhadap dirinya bukan sekadar urusan pribadi saja.

img_title Prabowo Gelar Ratas di Hambalang Bahas Soal Buruh, Pendidikan hingga Pertahanan

Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto Andrie Yunus menegaskan penyelesaikan kasusnya merupakan komitmen negara dalam melindungi warga dan menjunjung hukum secara adil.

Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo, aktivis KontraS itu juga meminta penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dilakukan melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

img_title Peringati Hari Buruh, Presiden Prabowo Canangkan 4 Kebijakan Baru untuk Tenaga Kerja

"Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Dilansir dari Antara News, Dimas menyampaikan bahwa mekanisme peradilan umum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi salah satu penguat pernyataan Andrie dalam menentukan forum penuntasan kasus.

img_title Ojol Sumringah, Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator 8% hingga Wajibkan Perlindungan Jaminan Sosial

Ia menjelaskan tipologi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan tindak pidana militer.

Tindak pidana militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata atau perang. Sementara tindak pidana umum merupakan tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan.

"Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ia menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus lebih tepat diselesaikan melalui forum peradilan umum.

"Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum," kata Dimas.

Selain itu, pihaknya juga meminta pembentukan TGPF karena dinilai terdapat berbagai hambatan, baik politik maupun legal formal, dalam penanganan kasus tersebut.

Dimas menyebut adanya perbedaan pandangan terkait motif kasus, di mana Oditurat Militer menyebut motif terhadap Andrie Yunus sebagai persoalan pribadi.

Halaman Selanjutnya
img_title