Dirut BNI Pastikan Dana Nasabah Paroki Aek Nabara Akan Dikembalikan Penuh 22 April

Ilustrasi uang pada kasus penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Sumber :
  • https://pixabay.com/id/photos/tunai-rupiah-uang-wallpaper-7406000/

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kasus penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara menyita perhatian publik. Kasus dana senilai Rp28 miliar yang digelapkan tersebut akhirnya kini mulai ada titik terang.

img_title Puluhan Tahun Tidak Direnovasi, Prabowo Komitmen Perbaiki Semua Puskesmas di Indonesia

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu, 22 April 2026.

Dilansir dari Antara News, Putrama menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026, yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang.

img_title Presiden Siapkan Desa Nelayan di Miangas, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata dia.

Dia pun memastikan BNI akan mengembalikan penuh dana yang diduga digelapkan, yakni sekitar Rp28 miliar.

img_title Prabowo Merestui, BI Ungkap Tujuh Strategi Penting Buat Rupiah Kuat dan Stabil

"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.

Menurut dia, sebelum dana tersebut dikembalikan, BNI akan merampungkan dokumen hukum terlebih dahulu.

"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia.

Di sisi lain, Putrama menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini.

Suster Natalia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, jajaran pemerintah, BNI serta DPR RI atas atensi yang diberikan sehingga kasus yang menimpa umat Paroki Aek Nabara ini dapat terselesaikan.

Ia menyebut kepastian pengembalian dana oleh BNI setelah pertemuan dengan pimpinan DPR ini merupakan kabar baik karena umat akan bersuka cita untuk mendapatkan kembali hak mereka.

"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," tutur Suster Natalia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
img_title