Marak Pencurian Motor, Polres Probolinggo Ungkap 11 Kasus Curanmor dengan 5 Tersangka

Kapolres menyerahkan kembali motor curian hasil pengungkapan kasus
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Polres Probolinggo berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo.

img_title Pedagang Tempe Dibegal Saat Antar Pesanan di Probolinggo, Motor dan Dagangan Hilang

Dari pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Krucil, tepatnya di Desa Sumber Duren. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial SM, warga Desa Tlogosari dan A, warga Desa Rotong, Kecamatan Krucil, masuk ke dalam rumah korban pada malam hari saat penghuni sedang tertidur.

img_title Misteri Mayat Pilang Terungkap, Korban Grati Hilang Usai Salat Jumat, Motor Ikut Hilang

"Kedua pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian melihat sejumlah kendaraan yang terparkir. Dari empat unit sepeda motor yang ada di lokasi, pelaku akhirnya membawa kabur dua unit, yaitu Honda Beat dan Honda JRF," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif. Jumat, 24 April 2026.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku masuk saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan penghuni sedang tidur. Tersangka disebut sudah menyiapkan alat untuk melancarkan aksinya.

img_title Dua Tersangka Ditangkap, Polres Probolinggo Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Siti Munawaroh

Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kraksaan. Dua tersangka kakak beradik berinisial MH dan ZA, warga Kecamatan Maron, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha milik korban yang diparkir di samping rumah.

"Korban saat itu diketahui lupa mencabut kunci kontak. Keesokan harinya, korban bangun dan mengecek sepeda motornya sudah tidak ada," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan kunci T untuk melakukan aksinya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan kedua pelaku di beberapa lokasi lain di wilayah Besuk dan Grumbungan Kidul, Kecamatan Maron.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial EN yang diamankan di wilayah Kecamatan Maron. Pelaku ditangkap setelah sebelumnya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu unit handphone.

Hasil pengembangan menunjukkan pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa TKP lain di wilayah Kecamatan Gading, Krucil, hingga area persawahan di Desa Condong.

“Pelaku ini juga merupakan residivis dan pernah masuk dalam daftar pencarian orang. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk memastikan seluruh jaringan dan TKP yang terlibat,” jelas AKBP Latif.

Halaman Selanjutnya
img_title