Langgar Hak Cipta, Kemenkum Larang Pembajakan Siaran Olahraga Dalam Bentuk Apapun

Ilustrasi siaran olahraga di televisi.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/photo-of-a-person-s-hand-holding-a-remote-control-4777979/

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Maraknya pembajakan siaran olahraga membuat Kementerian Hukum (Kemenkum) mengambil langkah tegas untuk para pelaku. Terlebih lagi mengingat bahwa hak siaran olahraga merupakan bagian hak cipta yang dilindungi oleh hukum.

img_title Pemerintah Bakal Tindak Tegas Platform yang Melanggar, PP Tunas Kini Mulai Berlaku

Kemenkum menegaskan larangan pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di masyarakat, sebagai komitmen penindakan pelanggaran kekayaan intelektual.

Dilansir dari Antara News, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengingatkan pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

img_title Akun Youtube hingga Roblox Akan Diblokir, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Oleh sebab itu, lanjut dia, praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan.

img_title Jelang Berlakunya KUHP Baru DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Rampung Awal Desember!

Ia menilai pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga di Indonesia.

Hermansyah menekankan pelindungan terhadap hak siaran olahraga harus menjadi perhatian bersama lantaran merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi.

Tanpa pelindungan yang kuat, kata dia, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal, khususnya dalam kepentingan komersial.

Lebih lanjut, dia menilai kesadaran publik menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran. Hermansyah menyebut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia telah menjadi momentum strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya dan investasi di bidang olahraga.

"Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir," tutur Arie.

Halaman Selanjutnya
img_title