Dukung Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Regulasi Baru Pembatasan Impor Pertanian

Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DXWb1otmK5B/?img_index=3

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Aturan baru diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor sejumlah komoditas pertanian. Regulasi terbaru ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan impor hingga memperkuat ketahanan pangan nasional.

img_title Bantah Minyakita Langka di Pasaran, Mendag Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

img_title Mendag Kecam Masuknya 250 Ton Beras Ilegal Melalui Sabang

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Budi menjelaskan pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor.

img_title Mentan Dinobatkan Jadi Bapak Swasembada Pangan Usai RI Surplus Beras!

Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

Dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, kata Budi, para importir wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29bTahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," jelas Gilang.

Gilang menekankan importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title