Kembalikan Fungsi Jalur Hijau, Satpol PP Kota Probolinggo Pastikan Jalur Provinsi di Kawasan Terminal Bayuangga Bersih d
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Bromo, tepatnya di sebelah utara Terminal Bayuangga pada hari Kamis, 30 April 2026. Penertiban ini ditargetkan rampung pada bulan April, sehingga mulai Mei kawasan tersebut dipastikan bersih dari lapak PKL.
Kasatpol PP Kota Probolinggo mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu dan peringatan kepada para pedagang sebelum akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.
“Ini kita melakukan penindakan dan kita kasih waktu, mau dibersihkan sendiri secara mandiri atau sebagian kita bantu. Barusan ada yang kita bantu angkut ke rumahnya, ada juga yang dibongkar mandiri. Jadi nanti malam sudah bersih,” ujar Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi.
Kasatpol mengimbau pemilik lapak
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Fatchur menambahkan, petugas masih akan melakukan pengecekan ulang pada malam hari. Jika masih ada lapak yang belum dibongkar, maka tindakan tegas akan dilakukan.
“Nanti malam kita cek lagi apakah ditindaklanjuti yang belum terbongkar ini. Kalau tidak, terpaksa kita yang akan bongkar,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan pendekatan persuasif hingga memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Sebelum penindakan sudah kita lakukan pendekatan, kita ingatkan bahwa ini jalur yang tidak diperkenankan untuk berjualan. Sudah kita berikan SP 1, 2, maupun 3, dan memang hari ini deadlinenya tanggal 30 April,” jelasnya.
Dari total tujuh PKL yang sebelumnya berjualan di lokasi tersebut, saat penertiban berlangsung masih tersisa lima pedagang yang bertahan.
Kasatpol PP Fatchur juga menegaskan bahwa aktivitas berjualan di bahu jalan melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, termasuk fungsi jalur hijau serta estetika kota.
“Dasar hukumnya sudah jelas, di dalam bahu jalan tidak diperkenankan untuk berjualan, apalagi membuka lapak seperti itu. Ini juga jalur hijau sepanjang jalan, jadi mengganggu. Secara estetika juga tidak rapi, apalagi ini depan terminal, orang dari luar kota melihatnya,” terangnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi karena lokasi tersebut termasuk jalur provinsi.