Rumah Terpidana Korupsi Kredit BRI Dilelang, Kejari Kota Probolinggo Pulihkan Rp313 Juta
- Dok. Kejari Kota Probolinggo/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp313.020.000 dari perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022, pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Penyerahan uang hasil lelang tersebut dilakukan di Aula Kejari Kota Probolinggo sekira pukul 11.50 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferry Dewantoro Nugroho dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mochamad Djuanedy.
Uang ratusan juta rupiah itu berasal dari hasil lelang aset milik terpidana kasus korupsi, Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo.
Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Luas tanah tersebut mencapai 120 meter persegi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan pelelangan aset dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Penyerahan uang hasil lelang ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah inkracht. Barang bukti yang dirampas negara kemudian dilelang untuk pembayaran uang pengganti,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti pada BRI Cabang Probolinggo tahun 2022.
Lilik menjelaskan, uang hasil lelang itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana dalam perkara korupsi tersebut.
“Dana hasil lelang sebesar Rp313.020.000 telah disetorkan sebagai pemulihan kerugian negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Probolinggo,” katanya.
Sementara itu, Kejari Kota Probolinggo menegaskan upaya pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya memenjarakan pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.