Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Rohman Warga Desa Alasbuluh Kini Kehilangan Sertifikat Waris

Ilustrasi Sertifikat Hak Milih (SHM)
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sengkarut atas tanah waris milik Ahmad Zainur Rohman warga Desa Alasbuluh ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Hal tersebut dipicu dengan raibnya dokumen sah kepemilikan tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tangan Ahmad Zainur Rohman. 

img_title Banyuwangi Ekspor 270 Ton Sarden Senilai Rp10 Miliar ke Berbagai Negara

“Saat itu dokumen SHM diserahkan pada seorang notaris untuk diuruskan agar terjadi pecah sertifikat namun hingga beberapa tahun berlalu, sertifikat tersebut tidak kunjung selesai,” ujar kuasa pendamping Ahmad Zainur Rohman, Kusmantoro. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kusmantoro mensikapi tidak adanya pihak yang merasa bertanggung jawab atas dokumen SHM milik kliennya, Ahmad Zainur Rohman. 

img_title Rangkaian Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Dimulai 17 Juli, Angkat Heroisme Perang Bayu

Menurut Kusmantoro, saat itu terjadi transaksi jual beli tanah antara pihak Ahmad Zainur Rohman dengan pihak Matnewi. 

Dari hasil traksaksi tersebut, pihak Matnewi kesulitan dalam pengurusan pemecahan dokumen SHM dari sertiifkat asal. 

img_title Pusat Penetasan Telur Penyu di Banyuwangi, Satu-satunya di Indonesia dengan Kapasitas 20 Ribu Butir

“Karena mengalami kesulitan, dokumen SHM asli tersebut diberikan pada notaris atas nama Ridwan untuk dibantu dalam proses pengurusannya,” tutur Kusmantoro pada VIVA News. 

Namun hingga beberapa tahun berlalu, permohonan pemecahan SHM dari sertifikat induk atas nama Ahmad Zainur Rohman tidak juga terjadi. 

Hal inilah yang membuat geram pihak Ahmad Zainul Rohman melalui kuasa pendamping yang akan melakukan langkah hukum atas peristiwa tersebut. 

“Saat ini, kami hanya memegang bukti foto atas SHM tersebut. sedangkan dokumen SHM yang asli berada ditangan notaris Ridwan,” kata Ahmad Zainur Rohman melalui kuasa pendamping, Kusmantoro. 

Sementara itu, pihak seteru Ahmad Zainur Rohman, Subandi alias Andika mengaku tidak pernah memegang dokumen SHM asli atas nama Ahmad Zainur Rohman tersebut. 

“Setahu saya dokumen SHM aslinya berada di tangan notaris Ridwan untuk diproses pecah sertifikat dari sertifikat induk. Saya sama sekali tidak tahu menahu terkait hal ini,” jelas Subandi alias Andika. 

Dalam kesempatan terpisah, notaris Ridwan dengan tegas mengakui keberadaan SHM atas nama Ahmad Zainur Rohman tersebut ditangannya. 

“Benar, sertfikat tersebut dititipkan pada saya untuk bantu proses pecah sertifikat. Namun karena ada kekurangan beberapa persyaratan makanya proses belum selesai,” aku notaris Ridwan pada VIVA News. 

Halaman Selanjutnya
img_title